Tanpa Jaminan, PNM Mekaar Berikan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp25 Juta dan Angsuran Ringan Begini Caranya

- 15 Maret 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi UMKM. Modal usaha tanpa jaminan hingga Rp25 juta diberikan PNM Mekaar.
Ilustrasi UMKM. Modal usaha tanpa jaminan hingga Rp25 juta diberikan PNM Mekaar. /unsplash.com/devi puspita amartha yahya

"Ke depan itu bukan literasi tapi inklusi dulu, berikan akses dahulu baru di situlah nanti ada sebuah motivasi mau belajar. Sekarang inklusi Indonesia itu cuma 76 persen, kita akan dorong menjadi 90 persen di tahun 2024," tambah Supari.

Target perluasan jangkauan yang dimaksud juga masuk dalam Visi bank BRI untuk jadi The Most Valuable Banking Group in South East Asia and Champion of Financial Inclusion di tahun 2025.

Baca Juga: 5 Syarat Wajib Daftar KUR BSI 2022 hingga Cair Rp500 Juta Tanpa Bunga, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Hal tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhadap Holding Ultra Mikro yang dipegang bank BRI.

Tujuan tersebut dinilai bisa membuat andil yang besar untuk percepatan pemerataan ekonomi nasional serta mendorong dapat menuju inklusi dalam keuangan.

Yulius selaku Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing juga menilai Holding Ultra Mikro dapat menjadi solusi untuk pelaku usaha ketegori ultra mikro supaya produktivitasnya lebih meningkat dan bisa naik kelas.

"Upaya ini diharapkan dapat lebih meratakan pembangunan dan tingkat kemiskinan kita masih cukup tinggi apalagi sejalan dengan pandemj yaitu 17,76 persen. Ini yang sejalan dengan apa yang diharapkan dengan adanya ultra mikro ini," kata Yulius.

Baca Juga: Bebas Jaminan, Segera Daftar Khusus Perempuan Bisa Dapat Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Dia Syaratnya

Menurut Yulius, ketimpangan sektor ekonomi di tanah air juga masih cukup tinggi dengan ratio gini berada di 0,38 per bulan September 2021 dan ada perbaikan dibandingkan bulan Maret 2021 yang berada di 0,384.

Yulius juga mendorong para pelaku usaha UMKM untuk beralih khususnya yang berada di sektor informal menjadi ke sektor formal supaya bisa lebih mudsh dapatkan akses pembiayaan dan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) supaya memiliki legalitas tercatat di pemerintah.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Antara pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah