Alhamdulillah Cair, BLT Minyak Goreng dan BPNT Rp500 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Syaratnya

- 16 April 2022, 09:19 WIB
BLT minyak goreng dan BPNT telah cair sebesar Rp500 ribu untuk masyarakat.
BLT minyak goreng dan BPNT telah cair sebesar Rp500 ribu untuk masyarakat. /Pixabay/Emaji/

Baca Juga: Syarat-syarat Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta, UMKM Wajib Siapkan Dokumen Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,9 triliun untuk penyaluran BLT tersebut.

BLT minyak goreng ini diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS menjadi basis data yang sudah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi.

Baca Juga: Selamat, Pemilik NIK KTP Berciri Ini dapat Rp500 Ribu dari BLT Minyak Goreng dan BPNT, Cair Sebelum Lebaran

Inilah Cara Mengecek Penerima BLT Minyak Goreng:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Lengkapi data diri secara benar dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP

4. Masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah