Alhamdulillah Sudah Cair, Cara Ambil BLT Minyak Goreng dan BPNT Rp500 Ribu, Diambil di Kantor Pos Terdekat

- 19 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi. BLT Minyak Goreng Rp300 ribu dan BPNT Rp200 Ribu sudah cair dan dibagikan kepada masyarakat.
Ilustrasi. BLT Minyak Goreng Rp300 ribu dan BPNT Rp200 Ribu sudah cair dan dibagikan kepada masyarakat. /ANTARA FOTO TEGUH PRIHATNA

2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.

3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.

6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah