- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
- Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.
- Daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
Demikianlah informasi BLT UMKM 2022 cair serta cara cek Penerima bantuan Rp 600 ribu di eform.bri.co.id tanpa harus daftar Banpres BPUM BNI.