- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
- Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.
- Daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI Mudah, Daftar Online Pencairan Bisa Rp50 Juta dengan Syarat Berikut Ini
Demikianlah informasi BLT UMKM 2022 cair serta cara cek Penerima bantuan Rp 600 ribu di eform.bri.co.id tanpa harus daftar Banpres BPUM BNI.