Pemerintah berikan kebijakan baru mulai tahun 2022 plafon untuk KUR ditetapkan naik sebesar 30,9 persen dari alokasi di tahun 2021 lalu.
Memang Bank Penyalur KUR harus menaikkan plafon, karena tahun ini alokasi KUR dinaikkan jadi Rp373 triliun dari tahun lalu Rp285 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menambah plafon pinjaman KUR Mikro yang Rp50 juta menjadi bisa sampai Rp100 juta pengajuan.
Pihak bank penyalur KUR juga harus memastikan plafon tanpa agunan sampai Rp100 juta bisa berjalan efektif.
Plafon tanpa agunan atau tanpa jaminan tersebut dinilai bisa diterapkan secara efektif karena dibutuhkan supaya saluran dan penyerapan program KUR lebih optimal untuk nasabah UMKM.
Kemudian untuk persyaratan umum dan ketentuan yang perlu disimak dan disiapkan calon nasabah pengaju KUR BNI adalah sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal selama 6 bulan
Berikut persyaratan untuk Nasabah Individu atau Perorangan:
- Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit diatas Rp25 juta*
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp50 juta
Kemudian berikut persyaratan untuk Nasabah Badan Usaha: