Syarat dan Cara Paling Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun, Cair 10 Persen

- 20 Juni 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi. Cermati cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Cermati cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

BAGIKAN BERITA – Masyarakat pekerja atau buruh tak harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana Jaminan Hati Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Pada usia 56 tahun, pekerja atau buruh bisa mengambil dana JHT. Namun demikian, buruh yang belum menginjak usia 56 tahun juga bisa mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta. Tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Baca Juga: Segera Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Rp2,4 untuk Lansia

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 20 Juni 2022, Piala Presiden : Bali United VS Persebaya, Persita VS Dewa United

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI semakin Mudah, Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan

- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan untuk Mahasiswa, KUR Rp10 Juta Bisa Diajukan di Bank BRI, BNI dan Mandiri

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Segera Login kur.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2022 Cair hingga Rp50 Juta, Tanpa Agunan

7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c.  Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x