Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.
“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.
Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Big Mouth, Drama Baru Dibintangi Lee Jong Suk dan YoonA SNSD Jadi Suami Istri
Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.
4. Fotokopi KTP suami dan istri.