Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.
Unuk tahun ini, Pegadaian mendapatkan kucuran dana hingga Rp5,9 triliun untuk Program KUR Super Mikro Syariah.
UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha dalam KUR Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta.
Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.
Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.
Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Baca Juga: Pegiat Sosial Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pelanggarannya
Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.