Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.
Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang mengalirkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Hal ini Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian yang dikenakan sebesar 6 persen.
“Pegadaian kini resmi diluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin/Mu'nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insya allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.
Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bali United Waspadai Trio Pemain Asing Persija di Laga Pembuka Liga 1 2022-2023
Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.