UPDATE, Cara Pengajuan KUR Mikro Bank Mandiri Juli 2022, Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan Lagi

- 24 Juli 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pengajuan pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR Mandiri untuk UMKM
Ilustrasi uang rupiah. Pengajuan pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR Mandiri untuk UMKM /Pixabay.com/

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus. Siapkan syarat berikut ini:

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Siapkan syarat berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

Baca Juga: Kucuran Modal Usaha Tanpa Jaminan, KUR Bank Mandiri Rp50 Mudah Didapatkan UMKM dengan Bunga 3 Persen

- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat harus menyasar semua sektor, atau tak terpaku hanya pada pertanian, perdagangan dan jasa.

“KUR ini bebas sektornya, jika daerah bisa menyerap tinggi (di pertanian, perdagangan dan jasa) maka bisa diberikan lagi ke sektor-sektor lain,” kata Airlangga saat acara penyerahan KUR secara simbolis ke pelaku UMKM, penenun songket dan petani sawit di Palembang, Jumat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x