Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Pijar Hati Nabila Maharani, Spesial Ada Tri Suaka dalam Video Klipnya
Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.
Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.
Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang mengalirkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Hal ini Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.
Baca Juga: Bocoran 77 Peserta Dangdut Academy 5 yang Lolos Audisi, Ini Nama Serta Asal Daerahnya
Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian yang dikenakan sebesar 6 persen.
“Pegadaian kini resmi diluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin/Mu'nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insya allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.