7. Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
8. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun
Baca Juga: Begini Ucapan Menyentuh dari Jang Gyuri Kepada Penggemarnya Setelah Resmi Keluar dari Fromis_9
Untuk pengajuan, calon debitur diwajibkan untuk melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai
2. Akte pendirian perusahaan s.d. akta perubahan terakhir
3. Surat keterangan penghasilan yang diserahkan kelurahan setempat
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. Perijinan usaha
6. Legalitas tempat usaha