Tips untuk anda semua agar tidak terjebak dalam jejaring pinjaman online ilegal, berikut merupakan ciri-ciri pinjaman online ilegal dikutip dari laman OJK.
1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tidak batas waktu.
9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.