2. Ajukan syarat-syarat mengikuti BLT UMKM;
3. Jelaskan kondisi usaha secara spesifik;
4. Kementerian Koperasi (Kemenkop) meninjau kelayakan proposal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK;
5. Kemenkop akan memverifikasi UMKM yang layak menerima bantuan;
6. Penyelenggara akan mengirim BLT UMKM ke rekening terdaftar.
Sekadar informasi, pendaftaran BLT UMKM tahap dua hanya berlangsung mulai 13 Oktober hingga 25 November 2020.***(Redaksi WE Online /Warta Ekonomi)