1. Siapkan dokumen berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Rekening bank;
- Surat usulan usaha mikro/Surat Keterangan Usaha.
3. Harus Warga Negara Indonesia (WNI);
4. Tak menerima kredit dari perbankan;
5. Bukan ASN/PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Soroti Pengadaan Mobil Dinas Pimpin KPK yang Mencapai Rp5,4 Miliar
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
1. Datangi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten/Kota;