Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Anda Cukup Menyiapkan Syarat Ini Untuk Mendapatkannya

- 16 Oktober 2020, 20:30 WIB
Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka,  Anda Cukup Menyiapkan Syarat Ini Untuk Mendapatkannya
Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Anda Cukup Menyiapkan Syarat Ini Untuk Mendapatkannya /PIXABAY.COM/

BAGIKAN BERITA - Untuk meringankan beban masyarakat selama Pandemi -19 Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT)

BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Mikro senilai Rp2,4 juta sudah berlangsung. Kini, program BLT UMKM telah masuk ke tahap kedua.

Baca Juga: Megawati Telah Perintahkan Kader Banteng Muda Indonesia, 'Ruang Politik Itu Dinamis'

Pada tahap 1, terdapat sekitar 9 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM; pemerintah mencatat telah mengucurkan RP21 triliun untuk program itu.

Sedangkan untuk BLT UMKM tahap 2, anggarannya di kisaran Rp7 triliun untuk 3 juta pelaku UMKM. Jika ingin mendaftar, maka Anda perlu mengetahui cara dan syaratnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A7, Tablet Stylish yang Powerful

Seperti yang diberitakan Warta Ekonomi sebelumnya dengan judul Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 berikut Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Anda mesti menyiapkan dan memenuhi syarat berikut:

1. Siapkan dokumen berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Rekening bank;

- Surat usulan usaha mikro/Surat Keterangan Usaha.

3. Harus Warga Negara Indonesia (WNI);

4. Tak menerima kredit dari perbankan;

5. Bukan ASN/PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Soroti Pengadaan Mobil Dinas Pimpin KPK yang Mencapai Rp5,4 Miliar

Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

1. Datangi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten/Kota;

2. Ajukan syarat-syarat mengikuti BLT UMKM;

3. Jelaskan kondisi usaha secara spesifik;

4. Kementerian Koperasi (Kemenkop) meninjau kelayakan proposal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK;

5. Kemenkop akan memverifikasi UMKM yang layak menerima bantuan;

6. Penyelenggara akan mengirim BLT UMKM ke rekening terdaftar.
Sekadar informasi, pendaftaran BLT UMKM tahap dua hanya berlangsung mulai 13 Oktober hingga 25 November 2020.***(Redaksi WE Online /Warta Ekonomi)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x