Kemnaker Ancam Sanksi dan Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

- 19 Oktober 2020, 20:52 WIB
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah,  BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair /Mantra Sukabumi /

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap 5 Hal yang Disukai dari Rizky Billar di Top 40 Pop Academy Indosiar

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Bubuk Teri Crystal of the Sea, Jadi Bumbu Dapur atau Enak Ditabur Langsung ke Makanan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x