8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Baca Juga: Artis Sinetron Dari Jendela SMP Renald Ramadhan Positif Konsumsi Metamfetamin Setelah Tes Urine
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara. *** (Fauzan Evan /Mantra Sukabumi)