Inilah yang Harus Diketahui, Cara Mendaftar PPPK Guru 2022 dan Ada 3 Syarat Agar Lolos PPPK

20 Juni 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Antara Foto/

BAGIKAN BERITA -Para peserta yang akan mendaftar PPPK Guru 2022 harus tahu cara mendaftarnya.

Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftarnya

Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Baca Juga: Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022, Siapkan Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.


Perlu diketahui untuk para peserta yang ingin melamar PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

Segera siapkan syarat-syarat yang telah ditentukan bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.

Terdapat 3 syarat yang wajib diketahui untuk peserta pelamar PPPK 2022.

3 Syarat tersebut sangat penting bagi yang ingin lolos PPPK 2022.

Salah satu syarat untuk peserta pelamar PPPK 2022 adalah tidak pernah dipidana.

Untuk lebih jelasnya terkait syarat untuk peserta PPPK 2022 simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Online KUR BNI: Rp50 Juta Disalurkan Bisa Pencairan dengan Syarat Pengajuan Ini


Berikut syarat mutlak bagi peserta yang melamar PPPK 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.

Adapun untuk kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang terdiri dari dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.

Baca Juga: Syarat Daftar KUR BRI 2022: Pengajuan Pinjaman Rp50 Juta dengan Keringanan Suku Bunga

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita Solo Raya dengan judul Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta


Peserta pelamar prioritas terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, dan peserta pelamar prioritas ketiga.


Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.

Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: PT Pegadaian Salurkan KUR Super Mikro Berbasis Syariah, Berikut Syarat serta Ketentuan Pengajuannya

Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 Baca Juga: Catat Saluran hingga Rp16,85 Triliun, Berikut Syarat KUR Mandiri Pengajuan Rp50 Juta Bunga Ringan


-. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI semakin Mudah, Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

- Persyaratan lainnya untuk pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum/ Berita Solo Raya)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler