Mudah dan Tidak Ribet, Inilah Cara Pembuatan SKCK online 2022

29 September 2022, 14:55 WIB
Cara pembutan SKCK online /skck.polri.go.id/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mudah dan tidak ribet pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online 2022.

Seperti diketahui penerbitan SKCK merupakan kewenangan Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: Siap-siap! 12 September 2022 , Guru dan Kepsek Beserta Peserta Didik SD dan SMA Laksanakan Asesmen Nasional

Adapun isi dari Surat SKCK itu sendiri adalah nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Selain itu, untuk masa berlakunya bisa mencapai enam bulan sejak Surat tersebut diterbitkan oleh polisi.

SKCK juga dapat diperpanjang, jika sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, tapi jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, pemohon wajib membuat SKCK baru.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Buka Pendaftaran, Ini Link Pendaftarannya

Untuk cara pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dan offline (datang langsung ke kantor polisi).

Untuk cara membuat SKCK secara online, pemohon bisa langsung mengunjungi website resmi Polri https://skck.polri.go.id/.

Berikut ini cara mudah membuat SKCK secara online 

• Buka website https://skck.polri.go.id/.

• Tekan “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.

• Pilih pembuatan SKCK, Isi formulir pendaftaran dengan menggunakan data pribadi pemohon hingga bagian lampiran.

• Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.

• Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.

• Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.

• Setelah itu, pemohon tinggal menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai dengan domisili.

Baca Juga: LINK PENDAFTARAN Beasiswa LPDP Lengkap dengan Cara dan Tahapannya

Untuk Syarat membuat SKCK Online pemohon harus menyiapakan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

• Fotokopi kartu keluarga.

• Fotokopi akte lahir/kenal lahir.

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

• Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler