RUU Ciptaker : Ancaman Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha Tidak Bayar Upah Minimum

- 21 Oktober 2020, 12:50 WIB
RUU Cipta Kerja : Ancaman  Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan  Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum
RUU Cipta Kerja : Ancaman Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum /Oleh: Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung/Dok.Pribadi

Selanjutnya, Pasal 185 RUU tersebut menegaskan bahwa jika Pengusaha melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga: Lirik Lagu Tatitut Ayu Ting Ting, Baru Rilis Hari Ini

Kualifikasi perbuatan yang diatur dalam Pasal 185 ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Meskipun memiliki persamaan dengan UUK, akan tetapi terdapat ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan pengecualian dimana ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Dan wajib dipatuhi oleh Pengusaha tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil yang menekankan bahwa upah pada Usaha Mikro dan Kecil ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja di suatu perusahaan yang berskala Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Mengejutkan, Jimin BTS Ungkap Alasan Menangis saat Konser MAP OF THE SOUL ONE

Tentunya ketentuan baru ini membuka peluang yang baik bagi eksistensi dan perkembangan Usaha Mikro dan Kecil.

Hanya saja, perlu kehati-hatian dan pengawasan yang ekstra dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah, dikhawatirkan ketentuan Pasal 90B ayat (1) dan (2) tersebut disalahgunakan oleh Oknum Pengusaha yang mengaku-ngaku bahwa Usaha yang dibuatnya adalah berskala Kecil dan Mikro dengan tujuan menghindari atau mau menyimpangi ketentuan untuk tidak membayar Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah kepada para pekerjanya.

Hal ini rentan menjadi faktor kriminogen atau yang disebut sebagai faktor kondusif munculnya tindak pidana baru, terutama tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi dengan membuat seolah-olah usahanya adalah Usaha Mikro dan Kecil.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x