Mau Poligami? Inilah 5 Syarat Poligami yang Dicontohkan Rasulullah, Nomor 3 yang Paling Penting

11 Januari 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi 5 Syarat Poligami yang Dicontohkan Rasulullah/Pixabay /

BAGIKAN BERITA - Di satu sisi, poligami dipandang sebelah mata oleh sebagian orang karena praktek menikahi lebih dari satu orang istri ini kerap menimbulkan masalah.

Misal perseteruan antar istri, tidak tercukupinya kebutuhan rumah tangga yang beranggotakan banyak orang, serta kurang diperhatikannya istri pertama atau anak (dari istri pertama) oleh sang suami yang lebih cenderung pada istri muda.

Istri kedua (dan seterusnya) kadung dicap sebagai pengganggu suami orang dan kesediaannya menjadi istri kedua diterjemahkan hanya untuk alasan mendapatkan harta suaminya.

Baca Juga: INGAT, Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 11 Januari 2021, Ada di Dua Lokasi Berbeda

Tidak heran ketika kemudian masyarakat mencemooh praktek poligami seperti ini. Di sisi lain, ada sebagian umat Islam yang memiliki semangat beribadah yang layak diacungi jempol.

Sekuat tenaga mereka berusaha melaksanakan sebanyak-banyaknya sunah Rasul, termasuk salah satunya adalah poligami.

Bahkan ada sebagian diantara mereka yang berpendapat bahwa poligami adalah suatu kewajiban dengan alasan bahwa kalimat (amr) perintah dalam Alquran tersebut mengandung hukum wajib. Benarkah demikian?

Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak dilarang namun juga tidak dianjurkan).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 Desember: Hati-Hati! Sedia Payung, Kota Bandung Akan Hujan Siang hingga Malam Ini

Karenanya, dalam undang-undang perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan membolehkan praktek poligami dengan syarat telah mendapat izin istri pertama.

Undang-undang ini diperkuat dengan keluarnya UU RI No. 7/1989 tentang Pengadilan Agama, khususnya Pasal 49 yang mengatakan pengadilan agama menangani masalah perkawinan (seperti mengurusi poligami) dan lain sebagainya.

Kompilasi Hukum Islam semakin memperjelas kebolehan poligami di Indonesia.

Namun demikian, praktek poligami di Indonesia harus mengikuti sistem yang bermoral dan manusiawi.

Manusiawi karena Islam tidak memperbolehkan laki-laki berhubungan di luar nikah dengan wanita yang ia sukai.

Baca Juga: CATAT! Hari Ini Senin 11 Januari Akan Terjadi Sesuatu Mengejutkan Bagi Manusia di Bumi, Ini Jawabnya

Selain itu, seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan wanita secara rahasia, melainkan harus melalui akad dan mengumumkannya meskipun dalam jumlah yang terbatas.

Dalam Islam seorang pria diperbolehkan beristri hingga empat orang dengan syarat sang ia harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.

Firman Allah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S. An-Nisa [4]: 3)

Dari ayat tersebut di atas, seorang laki-laki yang akan melakukan praktek poligami harus melihat aturan teknis atau contoh yang telah dilakukan oleh Rasululah SAW

Setiap orang yang akan melakukan praktek poligami wajib memahami syariat atau tuntunan teknis berpoligami.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Senin 11 Januari 2021

Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di tengah masyarakat kita.

Nabi Muhammad adalah manusia percontohan dalam segala praktek kehidupan, termasuk berpoligami.

Ada beberapa catatan penting dalam praktek poligami Rasulullah SAW yang harus ditiru dan diteladani jika ingin merasakan rahmat berpoligami, yaitu: 

1. Adil dalam lingkup dakwah dan sosial

Rasulullah SAW mendelegasikan para istrinya untuk menjelaskan banyak hal yang berkaitan dengan wanita dalam ibadah, akhlak, dan muamalah (pemberdayaan perempuan).

Banyak suku yang tunduk dan masuk Islam karena Rasulullah menikahi salah seorang wanita terhormat dari kalangan suku tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Senin 11 Januari 2021

2. Adil dalam lingkup biologis

Rasulullah SAW memiliki kekuatan jimaa yang setara dengan empat puluh laki-laki. Beliau mampu menyenangkan para istrinya secara biologis dengan merata.

3. Adil dalam lingkup ekonomis

Rasulullah SAW menyimpan persediaan pangan untuk seluruh istrinya selama setahun penuh. Istri Rasulullah tidak pernah kekurangan pangan walaupun beliau sering kelaparan.

4. Adil dalam lingkup kewanitaan

Rasulullah SAW tidak pernah membandingkan pelayanan dan rupa salah seorang istri di hadapan istrinya yang lain. Beliau minta izin kepada istri-istrinya jika ingin berada lebih lama dengan Aisyah binti Abu Bakar. Betapa Rasulullah SAW menjaga perasaan seorang wanita dengan sangat teliti.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota-kota Besar di Indonesia Senin 11 Januari 2021

5. Adil dalam lingkup keturunan

Rasulullah SAW tidak pernah menelantarkan anak-anak yang lahir dari pernikahan Beliau ataupun anak-anak yatim yang dibawa oleh para istri Rasulullah SAW yang memang seorang janda.

Demikianlah praktie poligami yang dicontohkan Rasul agar menjadi teladan bagi umatnya sehingga pemahaman akan syariat poligami tidak akan menjadi fitnah dan hidup bermasyarakat.

Jika dilakukan secara benar, poligami akan dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para istri yang terpelihara dan terjaga (dari perselingkuhan dan perzinahan).

Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan dirinya.

Baca Juga: Waspada! Sedia Payung, Kepulauan Seribu Utara Siang Hari diprediksi Berawan

Jangan sampai pahala yang diinginkan melalui praktek poligami malah berbalik mendatangkan dosa dan kerugian.

Sekali lagi, poligami bukanlah hal yang mudah karena akan dihadapkan pada pertanggungjawaban yang besar di hari akhirat kelak.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler