Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Imigrasi pada hari ini, Kristen Gray diduga menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat, antara lain :
1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan adanya hubungan sesama jenis.
2. Menjelaskan kepada WNA lainnya tentang kemudahan akses masuk ke Indonesia padahal saat masa pandemi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 20 Januari 2021: Terungkap, Bukan Andin Pembunuh Roy, Ternyata Ini Sosok
Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Bunyi pasal tersebut ialah :
'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan'
Selain itu penjualan e-book yang ia lakukan dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Maggot si Kecil Yang Menjijikan Namun Menjanjikan
Kini WNA viral Kristen Gray pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah.