Nora Alexandra Philip Murka, Setelah Jerinx Diledek Netizen Dekil Mirip Orang Kampung

21 Januari 2021, 06:30 WIB
Pasangan Artis Nora & Jerinx/ /instagram/ncdpapl/

BAGIKAN BERITA- Istri Jerinx yang juga seorang model Nora Alexandra, baru-baru ini memarahi seorang Netizen yang mengomentari fisik suaminya.

Nora tidak terima ketika suaminya yang juga Drummer Superman is Dead ini dikatakan dekil mirip orang kampung.

Melalui akun media sosialnya, wanita cantik berusia 27 tahun ini memarahi netizen yang meledek suaminya, Jerinx SID. Bahkan Nora me-repost unggahan salah satu fans dengan memarahinya.

Baca Juga: Menggembirakan! Pemerintah Perpanjang Subsidi Kuota Belajar Sampai Mei 2021

"Kak @ncdpapl kok mau aja ua ama suami begitu wkwk maap maap aja nih ya, itu udh dekil jelek kaya orang kampung wkwk," tulis netizen tersebut.

Melihat unggahan tersebut, wanita blasteran Swiss dan Jember ini tidak terima sehingga ia memberikan balasan menohok serta menjelaskan kebaikan suaminya.

"Jaga jari dan mulutmu! Kau sebut suamiku dekil, jelek? Suamiku sejatinya lelaki sejati berjiwa ksatria!!," kata Nora kesal, "Dia gagah dan ganteng bagi saya!!"lanjut Nora di instagram miliknya pada Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Inilah 8 Poin Penting SBY Terkait Drama Politik di AS dari Kekerasan Sampai Ketidakjujuran

Selain itu, pemilik bisnis kecantikan ini menjelaskan bahwa orang kampung juga manusia dan tidak seharusnya direndahkan martabatnya.

"Dan kau bilang kayak orang kampung? Apa maksudmu? Orang kampung juga manusia," kata perempuan berdarah Swiss itu. "Tell me! Sosok yang menurutmu keren kayak siapa? Modal cuma nilai orangdari luar aja sok."sambung Nora

Pada akhir unggahnya, Nora kembali mengatakan bahwa pria tampan belum tentu memiliki hati baik seperti rupanya. "Belum tentu yang TAMPAN bisa punya tanggungjawab dan berjiwa KSATRIA!" kata wanita yang mempunyai nama lengkap Nora Alexandra Philip ini.

Baca Juga: Asik! Ustad Yusuf Mansur Akan Jodohkan Anaknya dengan Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wirda Mau?

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Vonis Jerinx yang semula 14 bulan dikorting menjadi 10 bulan.

Dia mengatakan putusan banding Jerinx tersebut telah diputus pada 14 Januari 2021. Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler