Viral Kasus Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur, Tagar PercumaLaporPolisi Trending Twitter

8 Oktober 2021, 21:25 WIB
Reportase Project Multatuli, kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur /Project Multatuli /

BAGIKAN BERITA - Viral kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur yang mencuat di media sosial.

Berita kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur menjadi viral dan ramai diperbincangkan saat mencuat pertama kali dari rilis yang dikeluarkan Project Multatuli pada 6 Oktober 2021.

Terlebih kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini diketahui telah diberhentikan dalam waktu singkat dan kini menjadi polemik.

Baca Juga: Masjid Syiah di Kunduz Afghanistan Dibom Saat Sholat Jumat, 50 Orang Tewas Mengenaskan

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Project Multatuli berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan. 

Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung tiga anak.

Diketahui, seorang ibu bernama Lidya (nama samaran) membuat laporan atas kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang semuanya masih berusia dibawah 10 tahun.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Sabtu 9 Oktober 2021, Zodiak Aries, Leo, Sagitarius: Ada yang Butuh Dukungan

Namun, yang ia dapat merupakan tudingan bahwa Lidya memiliki motif dendam terhadap mantan suaminya dan tidak mendapat keadilan atas laporan yang ia buat.

Selain itu, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung ketiga anak korban pemerkosaan di Luwu Timur adalah seorang aparatur sipil negara yang memiliki posisi di kantor pemerintahan daerah.

Diduga kuat adanya manipulasi dan konflik kepentingan dalam proses penyelidikan, polisi menghentikan penyelidikan dua bulan sejak Lidya membuat laporan.

Baca Juga: Ini Alasan Rizki Billar Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Sebelumnya Lidya tidak menyadari apa yang terjadi pada anak-anaknya walau ia menemukan beberapa bekas luka lebam di bagian tubuh anaknya saat Lidya membantu anaknya mandi.

Anaknya berdalih dengan alasan karena jatuh sakit saat bermain kejar-kejaran dan Lidya menyarankan supaya mereka berhati-hati lain kali.

Sampai ketika awal Oktober 2019 di malam hari, anak sulungnya mengeluh sakit pada bagian vagina.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Saat Melewati Jalan Rusak dan Berlubang

Hingga anak sulungnya, sambil menangis berkata pada Lidya bahwa ayahnya melakukan sesuatu pada vaginanya.

Kedua anaknya juga kemudian berkata mengalami hal yang sama seperti yang dialami sang kakak.

Lidya mencoba mendapatkan perlindungan dengan membawa ketiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPT2PA) Dinas Sosial Luwu Timur.

Lidya disambut Kepala Bidang Pusat Pelayanan dan menceritakan kronologis pengakuan anaknya yang memgalami kekerasan seksual yang dilalukan oleh ayah mereka.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Sabtu 9 Oktober 2021, Zodiak Taurus, Virgo, Capricorn: Kamu Tidak Sendiri

Bukannya pertama-tama memprioritaskan ruang aman bagi Lidya dan ketiga anaknya, malah menghubungi terduga pelaku memberi kabar adanya pengaduan atas dugaan kasus pencabulan terhadapnya.

Mantan suami Lidya kemudian mendatangi mereka dan berdalih bahwa saat ayah ketiga anak tersebut datang, mereka berburu memeuk ayahnya.

Namun, berdasarkan ungkapan Lidya, apa yang disampaikan tersebut tidak benar.

Lidya malah mendapat tuduhan dan dibilang telah mengajari ketiga anaknya memfitnah terduga pelaku.

Selain itu, Lidya mendapat dampratan dari mantan suaminya dengan tuduhan tidak becus mengasuh ketiga anaknya, ia malah dipojokkan dan disuruh pulang memunggu kabar selanjutnya.

Baca Juga: Gus Miftah Angkat Bicara Soroti Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Jadi Bahan Cacian Netizen, Begini Kata Dia

Keesokannya, Lidya dan ketiga anaknya diminta datang ke kantor dinas untuk ketiga anaknya diperiksa secara psikologis oleh seorang petugas dari Pusat Pembelajaran Keluarga unit kerja di (PPT2PA).

Pemeriksaan tersebut membuahkan hasil klaim bahwa ketiga anak Lidya 'tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma' juga menyebutkan 'hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis' serta 'keadaan fisik dan mental dalam keadaan sehat'.

Belakangan diketahui juga ternyata petugas tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai psikolog anak.

Baca Juga: PNM Mekaar Plus Manjakan Kaum Perempuan, Berikan Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp25 Juta, Ini Syaratnya

Tindakannya dalam mempertemukan ketiga anak dengan terduga pelaku atau ayah mereka untuk mengecek apakah ada trauma yang dialami ketiga anak tersebut.

Serta ditambah laporan hasil pemeriksaan psikologis ketiga anak Lidya yang dikatakan tidak memiliki trauma, membuat kepolisian Luwu Timur menghentikan penyelidikan.

Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya ini juga memicu tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter.

Banyak warganet membagikan pendapatnya lewat cuitan Twitter dengan menyematkan tagar tersebut.

Selain itu, kepolisian Luwu Timur melabeli rilis yang dikeluarkan Project Multatuli sebagai hoaks hingga serangan terjadi pada situs media tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti dan mengecam tindakan tersebut sebagai ancaman kemerdekaan pers.

Baca Juga: Ikatan Cinta, Jumat 8 Oktober 2021, Aldebaran Harus Kecewa, Irvan Kaget Ternyata Andin Menantu Mama Rosa

Pasal 18 UU Pers menyebutkan sanksi pidana untuk pihak yang menghambat dan atau menghalangi proses kerja berkaitan jurnalistik para jurnalis, akan mendapat ancaman pidana penjara dua tahun paling lama atau denda Rp 500 juta paling banyak.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berbagai Sumber Project Multatuli

Tags

Terkini

Terpopuler