Penyanyi Dangdut Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Polisi di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba

10 Januari 2022, 17:40 WIB
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. /Instagram/@velline_ratubegal.

BAGAIKAN BERITA - Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng akibat penyanyi dangdut Velline Chu yang ditangkap Polisi. 

Perempuan berinisial VU tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya pada Sabtu 8 Januari 2022. 

Penyanyi yang memiliki julukan "Ratu Begal" tersebut diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pengajuan KUR BNI Sangat Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah Pakai Gadget, Limit hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, Velline mengaku belumama mengonsumsi barang haram tersebut. 

Kepada penyidik, Velline mengaku nekat mengonsumsi sabu karena untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022. 

Baca Juga: Hidup Tenang Tanpa Riba, Alhamdulilah Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Agunan Rp10 Juta dari KUR BSI 2022

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Gebyar Rezeki Tahun 2022 Khusus Perempuan Berjiwa Entrepreneur, Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler