Netizen Geram dengan Seungri eks BIGBANG, Masa Tahanan Semakin Singkat untuk Bebas

9 Juni 2022, 18:00 WIB
Seungri eks BIGBANG akan segera bebas setelah 8 bulan ditahan. /allkpop.com

BAGIKAN BERITA - Kabar terbaru kasus Lee Seung Hyun alias Seungri eks member BIGBANG semakin membuat geram netizen di Korea.

Seungri eks BIGBANG sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan di penjara atas sejumlah kasus yang menimpanya.

Dikabarkan akan dipindahkan ke penjara sipil dan masa tahanan Seungri semakin singkat membuat geram netizen.

Baca Juga: aespa Pecahkan Rekor Baru Seperti BLACKPINK, Pre-order Mini Album 'Girls' Capai Satu Juta Lebih

Seungri yang sebelumnya dijatuhi sejumlah hukuman termasuk perjudian dan prostitusi ilegal akan dipindahkan penjaranya.

Seungri akan dipindahkan ke penjara sipil karena ia akan dibebaskan dari militer pada tanggal 9 Juni 2022 hari ini.

Pada 8 Juni 2022, pihak militer umumkan Seungri akan dipindahkan ke penjara Yeoju pada hari ini dari penjara militer.

Penjara Yeoju adalah penjara sipil yang berlokasi dekat dengan penjara militer di Kota Incheon, Provinsi Gyeonggi.

Baca Juga: Penuhi Syarat Pengajuan KUR BNI 2022 Ini untuk Pinjaman Mikro Rp50 Juta dan Daftar Bisa Online

Seungri juga dikabarkan akan segera bebas dari penjara pada Februari 2023 dan mbuat netizen geram dengan kabar tersebut.

Netizen Korea geram karena Seungri akan bebas dari penjara hanya dalam waktu 8 bulan dalam penjara.

"Bagaimana ini bisa jadi negara layak? Orang seperti itu harus dipenjara sampai tahun 2023," ujar netizen.

"Satu tahun enam bukan adalah waktu yang tepat baginya untuk mendinginkan kepala, hukuman ini hanya lelucon," komentar netizen.

"Negara ini adalah tempat yang baik bagi para penjahat untuk tinggal," komentai lain netizen menanggapi.

Baca Juga: Perhotelan Kembali Menggeliat, RedDoorz Catat Okupansi hingga 90 Persen di Bandung saat Musim Lebaran 2022

"Aku tahu orang biasa tidak akan bisa melakukan apa yang dia lakukan, tetapi jika orang biasa melakukan itu, mereka akan dipenjara selama sepuluh tahun," netizen lain menanggapi.

Banyak netizen menilai, hukuman yang didapat Seungri sangat ringan dibanding dengan apa yang telah ia lakukan.

Sebelumnya, divisi pertama Mahkamah Agung memberikan Seungri hukuman dakwaan pada 26 bulan lalu.

Seungri mendapat tuduhan kebiasaan berjudi dan melanggar Undang-undang Hukuman Prostitusi, sebagai perantara prostitusi, merekam konten seksual ilegal, perjudian, dan lain-lain.

Baca Juga: Agensi Han Ye Ri Berikan Pengumuman Dadakan, Sang Aktris Sudah Menikah Sejak Awal Tahun 2022

Seungri kemudian divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan setelah menjalani sejumlah proses dan waktu hukumannya berkurang.

Menurut Undang-undang Dinas Militer, jika seorang prajurit dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atau penjara tanpa kerja paksa, maka mereka harus dipindahkan ke dinas kerja masa perang.

Sebelumnya Pengadilan Militer Umum menghukum Seungri tiga tahun penjara dan menangkapnya selama persidangan pertama kali.

Namun, Pengadilan Tinggi Militer berusaha meyakinkan dan mengurangi hukuman Seungri menjadi satu tahun enam bulan selama sidang banding.

Baca Juga: Potret Bahagia Supporter Indonesia Saat Pasukan Garuda Taklukan Timnas Kuwait di Kualifikasi Asian Cup 2023

Awalnya Seungri dijadwalkan keluar wajib militer pada September tahun lalu setelah dijatuhi hukuman di persidangan pertama.

Namun, Seungri ditahan dari pemecatan dibawah Undang-undang Dinas Militer dan diadili pengadilan sebagai tentara.

Oleh karena itu, Seungri hanya akan menjalani hukuman di penjara sipil hingga Februari tahun depan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Allkpop

Tags

Terkini

Terpopuler