Degdegan! Penahanan Rizky Billar Tersangka KDRT Ditentukan Hari Ini

13 Oktober 2022, 14:12 WIB
Penahanan Rizki Billar ditentukan hari ini /instagram.com/rizkybillar/

BAGIKAN BERITA - Ini degdegan, penahan pedangdut Rizky Billar tersangka KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora akan ditentukan hari ini, Kamis 13 Oktober 2022.

Rizky Billar tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora terancam di tahan karena ancaman hukumannya 5 tahun.

Kabar Rizky Billar terancam ditahan diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada ANTARA pada Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Hotma Sitompul Meminta Pihak Kepolisian Agar Tidak Menahan Rizky Billar , Ini Alasannya

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbu lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," ungkap AKP Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga menjelaskan Rizky Billar belum ditahan karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nurma Dewi menjelaskan penyeidik telah mengajukan 30 pertanyaan kepada tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.

Baca Juga: Catat! Rizky Billar Bukan Ditahan Polisi Namun Diamankan karena KDRT

Seperti diketahui, Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora dan terancam penjara selama 5 tahun.

Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam pada Rabu 12 Oktober 2022.

Kabar Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka diumumkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada para wartawan pada hari ini di Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Jadwal Tayang Grup 4 Top 24 Dangdut Academy 5, Saksikan Penampilan 4 Peserta di Grup Panas

"Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan menambahkan Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan didapat alat bukti dan saksi-saksi yang menguatkan artis kelahiran Medan ini menjadi tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Billar adalah Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam 5 tahun penjara.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler