Nikita Mirzani Ditangkap, Bunda Corla Ratu Jreng Ungkap Fakta Mengejutkan Ini saat Live di Instagram

26 Oktober 2022, 10:52 WIB
Bunda Corla Ratu Jreng dan Nikita Mirzani. /kolase instagram

BAGIKAN BERITA – Penangkapan artis Nikita Mirzani turut dikomentasi Bunda Corla Ratu Jreng.

Bunda Corla Ratu Jreng yang sedang viral, diketahui memiliki hubungan dekat dengan Nikita Mirzani.

Bahkan, Nikita Mirzani pernah menantang Bunda Corla dan memberikannya hadiah uang Rp100 juta.

Kini, Nikita Mirzani ditangkap Kejaksaan Negeri Serang karena berstatus tersangka pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dituduhkan Dito Mahendra.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 26 Oktober 2022, Cinta Alesha, Preman Pensiun 7, Ikatan Cinta, Amanah Wali, Gober

Melalui video live Instagram, Bunda Corla mendoakan agar Nikita Mirzani bisa melewati masalahnya dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Doa bunda, aku bukan orang yang ingin berbuat jahat kepada siapapun. Semoga tuhan, semoga Allah mengijabah doaku, semoga urusan Nikita Mirzani cepat selasai,” ucap Bunda Corla, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut dia, seorang manusia wajar memiliki kesalahan dalam hidupnya, termasuk Nikita Mirzani.

Dia menuturkan, terkdang orang bisa bicara melebihi batas kesadarannya sehingga membuatnya terjerumus.

“Taro lah itu kesilapan dia, setiap manusia memiliki kata-kata di luar kesadaran. Mudah mudahan-mudahan semua masalahnya cepat selesai,” sambung dia.

Baca Juga: Tak Bisa Berkutik Lagi, Nikita Mirzani Berteriak Histeris Tak Mau Ditahan: Kalian Jahat semua di Sini

Bunda Corla mengungkapkan fakta bahwa dirinya pernah dibantu oleh Nikita Mirzani. Oleh karena itu, dirinya hanya bisa berdoa aggar masalah Nikita Mirzani segera selesai.

“Karena dia pernah berbuat baik sama bunda, bunda doakan semoga perkaranya cepat selesai. Tadi bunda dm nikita tapi yang balas gak tau namanya siapa,” ungkapnya.

Nikita ditahan oleh Kejari Serang karena Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE ke Kejari Serang.

Penahanan Nikita Mirzani merupakan lanjutatan dari kasus penceramaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima disebut sebagai penipu oleh nikita dalam unggahan Instagram Stories-nya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan oleh Kejari Serang, Nikita: Kalian Jahat Semua Disini!

Akibatnya, Nikita Mirzani dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Sementara itu, Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Baca Juga: Kalahkan Indonesia dan Thailand, Inilah Profil dan Fakta Menarik Miss Grand International 2022 Isabella Menin

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Di Kejari, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik .

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Isabella Menin Juara Miss Grand International 2022, Berikut Usia dan Karir

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy dikutip Bagikan Berita dari PMJ News.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler