BAGIKAN BERITA - Artis Kontroversial Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Namun, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sehubungan dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak ikut angkat bicara.
Menurutnya, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.
Salah satunya, kasus Nikita Mirzani ini sudah penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Waduh! Lapas Cipinang Kecolongan Bandar Narkoba Kabur
Alasan lainnya yakni, tambah Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.
Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.
Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.***