Gisel dan MYD Dalam Pengaruh Alkohol Saat Rekam Video Syur

- 1 Januari 2021, 11:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus*/Istimewa
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus*/Istimewa /

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar. GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi menyebut Gisel mengakui dirinya di dalam video porno yang beredar di media sosial. MYD, laki-laki yang bersama Gisel dalam video tersebut juga mengakui bahwa itu dirinya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah