Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar. GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menyebut Gisel mengakui dirinya di dalam video porno yang beredar di media sosial. MYD, laki-laki yang bersama Gisel dalam video tersebut juga mengakui bahwa itu dirinya.***