BAGIKAN BERITA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata hakim ketua, Florensani membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara, Selasa, 19 Januari 2021.
Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Artis Senior Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, pembelaan tersebut tak dikabulkan lantaran barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam fakta persidangan, barang bukti narkotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat lebih dari 11,32 gram.
Baca Juga: Bebas, Aktor Dwi Sasono Sembuh dari Ketergantungan Narkoba: Seperti 20 Tahun Saja
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.