Koalisi 18+ Minta KPI Hentikan Mega Series Suara Hati Istri Zahra, Peran Lea Ciarachel Harus Sesuai Usianya

- 3 Juni 2021, 15:13 WIB
Koalisi 18+ Minta KPI Hentikan Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar, Peran Lea Ciarachel Harus Sesuai Usianya
Koalisi 18+ Minta KPI Hentikan Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar, Peran Lea Ciarachel Harus Sesuai Usianya /Instagram/@suara_hati_istri_zahra

BAGIKAN BERITA-Sinetron mega Series Suara Hati Istri Zahra yang tayang setiap hari di Indosiar terus menuai protes dan banyak yang minta dihentikan tayangan sinetron tersebut.


Salah satunya adalah Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra Indosiar yang dinilai menggambarkan perilaku kawin anak.

"Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : 'Suara Hati Istri: Zahra' yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut," demikian sebagai dikutip dalam surat terbuka resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Dakwaan Menyebarkan Berita Bohong

Lebih lanjut Koalisi 18+ menilai program sinetron tersebut terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa perkawinan anak sah saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Koalisi 18+ tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut.

Terlebih kepada anak di bawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang jelas tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: Menakjubkan, Anting DI Yogyakarta Dapat All SO, Eyang Titik Puspa: Suara Kamu Seperti Bidadari

"Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih di bawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak di ranah industri penyiaran," demikian dalam kutipan surat terbuka tersebut.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x