Adam juga menjelaskan bahwa keputusannya tidak dapat diintervensi siapapun dan merupakan keputusan yang telah dipikirkan secara matang.
"Saya tidak dapat di Intervensi oleh siapapun," ungkap Adam. "KEPUTUSAN YG AKAN SAYA UMUMKAN NANTI ADALAH KEPUTUSAN YG TELAH SAYA PIKIRKAN SECARA MATANG."
Seperti diketahui, Jerinx SID sebelumnya pernah divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan Kamis 19 November 2020 lalu.
Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Namun pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. Putusan tingkat kedua justru meringankan Jerinx, berupa pemotongan masa hukuman menjadi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Baca Juga: Aldebaran Tega Bikin Papa Surya Sakit Hati, Jiwa Andin Kembali Tersiksa di Ikatan Cinta RCTI
Sehingga, ia menghirup udara bebas pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wita. Sang istri, Nora Alexandra dan dua personel SID lainnya menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan.***