Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar, Inilah Pasal yang Menjerat Dinar Candy Berbikini di Jalan

- 5 Agustus 2021, 21:55 WIB
Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. /Tangkap layar Instagram/@dinar_candy/

"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," lanjutnya.

Azis melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

Baca Juga: Langkah Tercepat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Rp1,2 Juta Tahap 3, Siapkan Dokumen dan Cek Segera

"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.

Baca Juga: Cara Cek Paket Internet Gratis dari Kemendikbud Ristek Untuk Pelajar dan Pengajar Melalui Operator Seluler

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x