Inilah Kronologis Penangkapan Dokter Richard Lee yang Dilaporkan oleh Kartika Putri

- 12 Agustus 2021, 17:25 WIB
Inilah Jawaban Kartika Putri tentang Promosi Skincare Abal-abal yang Dituding Dokter Lee
Inilah Jawaban Kartika Putri tentang Promosi Skincare Abal-abal yang Dituding Dokter Lee /Instagram /@kartikaputriworld @dr.richard_lee/

BAGIKAN BERITA-Pihak kepolisian akhirnya menangkap dokter Richard Lee dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri.

Dokter Richard Lee yang sebelumnya berseteru dengan artis Kartika Putri mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis 12 Agustus 2021 terkait kasus Dokter Richard Lee dan Kartika Putri.

Baca Juga: Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Kartika Putri, Istrinya Meradang: Suami Saya Bukan Teroris!

Lebih lanjut Rovan mengatakan, secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain itu dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan, " ujarnya.

Lebih lanjut Rovan menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu sejak pukul 07.00 WIB. Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

Baca Juga: Selain dr. Tirta, dr. Richard Lee Juga Kritik dan Tertawakan dr. Lois: Sumpah Ini Darurat Kewarasan

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," Katanya.

Rovan menambahkan , penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik.

Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," Katanya.

Baca Juga: Kartika Putri Murka, Dokter Richard Lee Tidak Hadiri Mediasi di Polda Metro: Saya Kecewa, Merasa Dipermainkan!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membantah menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.

Menurut Yusri, upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa pihak ini tidak benar.

"Nanti akan sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah