Ternyata Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Ditangkap Saat Bersembunyi di Sawah, Inilah Kronologinya

- 26 Agustus 2021, 14:37 WIB
Ternyata Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Ditangkap Saat Bersembunyi di Sawah, Inilah Kronologinya
Ternyata Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Ditangkap Saat Bersembunyi di Sawah, Inilah Kronologinya /PMJ News/Tangkapan Layar/

BAGIKAN BERITA - Tersangka penistaan agama H Muhammad Kasman atau lebih akrab dipanggil Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 malam di sawah dekat dengan rumah kontrakannya di Bali.

Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri setelah bersembunyi di sawah atas tuduhan penghinaan terdapat agama Islam.

Proses penangkapan Muhammad Kece berlangsung tidak mudah, polisi awalnya mengalami kesulitan karena kondisi sawah yang gelap dan harus menggunakan lampu penerangan, namun berkat kesigapannya, YouTuber tersebut berhasil diringkus tanpa ada perlawanan berarti.

Baca Juga: Hanya Khusus Perempuan, 5 Tahapan Cara Mendapatkan Modal Rp2 Juta di PNM Mekaar, Siapkan KTP dan Dokumen Lain

Pada awalnya, Bareskrim Polrim sudah mencari kebeberapa titik yang diduga tempat persembunyian tersangka, namun Muhammad Kece tidak diketemukan.

Bahkan ada juga informasi yang menyebutkan ia keluar Bali, namun setelah melakukan investigasi mendalam Polisi berhasil menemukan Muhammad Kece di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali di areal pesawahan dekat dengan rumah kontrakannya.

Proses penangkapan Muhammad Kece dipimping langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama melalui Konten YouTube

Jenderal bintang satu dalam rilisnya yang dibagikan kepada wartawan mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian polisi karena sudah meresahkan masyarakat.

Bahkan sejumlah tokoh agama Islam merasa berang dengan konten-konten video kontroversial yang diunggah Muhammad Kece di YouTubenya.

"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kece," kata Brigjen Asep Edi Suheri, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Mantan Menteri Komunikasi Afghanistan Bergelar S2 di Oxford Jadi Kurir Pizza di Jerman

Pada saat ini, YouTuber tersebut telah ditahan di Bareskrim Polri dan diancam dengan UU ITE
Adapun pasal yang akan disangkakan menurut Brigjen Asep Edi Suheri adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x