BAGIKAN BERITA -Maman Suryadi, mantan Panglima laskar FPI Maman Suryadi akhirnya tidak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama Muhammad Kace alias Kece bersama Irjen Napoleon Bonaparte. Ini Sebabnya
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keteranganya kepada para wartawan pada Rabu 29 September 2021 mengatakan bahwa meskipun mantan Panglima laskar FPI tersebut berada di Tempat kejadian perkara (TKP) tapi tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil rekonstruksi.
"Setelah kita lakukan pra rekon kemudian kita memeriksa saksi-saksi yang lain memang diakui bahwa yang bersangkutan (mantan Panglima laskar FPI) ada di TKP," ujar Brigjen Andi Rian.
Selain itu, menurut Andi Rian mantan Panglima Laskar FPI tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
"Dari Keterangan saksi semua dan proses rekonstruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," ungkap Andi Rian.
Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan lima orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku penodaan agama Muhammad Kace, diantaranya. NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Akibatnya Muhammad Kace mengalami sembilan luka lebam di bagian wajah dan satu di pinggangnya.