Jadwal Operasi Patuh 2022 Serentak di Seluruh Indonesia, Wajib Lengkapi SIM dan STNK Agar Tak Kena Tilang

- 11 Juni 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi. Apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022 di Mapolresta Bandung.
Ilustrasi. Apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022 di Mapolresta Bandung. /PRFMNews.id

BAGIKAN BERITA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 di seluru Indonesia. 

Operasi Patuh 2022 dijadwalkan selama 14 hari mulai Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022.

Akan ada delapan prioritas penindakan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 pekan depan 

Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap. 

Baca Juga: Inilah 5 Jenis KUR Mandiri yang Bisa Cairkan Modal Usaha hingga Rp500 Juta, Mana Pilihan Anda?

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya kepada media mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak ada tilang manual.

Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara dalam Operasi Patuh 2022 ini. 

Menurut dia, pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.

Melalui Instagram resmi @tmcpoldametro, setidaknya ada delapan pelanggaran sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x