Sebelumnya Humas Polres Jaksel AKP Nurma menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Lesti Kejora pada Rabu 28 September 2022 malam.
"Dia melaporkan suaminya karena dia di-KDRT. Semalam dia melaporkan,"ujar AKP Nurma kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Masih menurut Nurma Lesti Kejora saat melapor ke Porles Jakarta Selatan melampirkan bukti visum.
"Buktinya visum, kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam," imbuhnya.
AKP Nurma Dewi juga menambahkan Usai bukti terkumpul, rencananya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur AKP Nurma Dewi.
Apabila benar melakukan KDRT Rizky Billar suami dari Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,"ujar AKP Nurma.