Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Karena Diduga Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora

- 29 September 2022, 23:34 WIB
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9).
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9). /tangkapan layar/Instagram.com/Lestykejora

Lebih lanjut Nurma mengatakan, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Jam Tayang Dangdut Academy 5 Indosiar Berubah, Begini Alasan dan Jadwal Terbaru untuk Babak Top 24 Grup 2

Sedangkan ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,"katanya.

 Lesti Kejora yang laporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Lesti Kejora yang laporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT. /Tangkap layar Instagram/@lestykejora

AKP Nurma Dewi juga menambahkan Usai bukti terkumpul, rencananya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

Baca Juga: Bunda Hetty Koes Endang Buka Suara terkait KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Bikin Fans Syok Berat

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur AKP Nurma Dewi.

Apabila benar melakukan KDRT Rizky Billar suami dari Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah