Lebih lanjut Nurma mengatakan, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sedangkan ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,"katanya.
AKP Nurma Dewi juga menambahkan Usai bukti terkumpul, rencananya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur AKP Nurma Dewi.
Apabila benar melakukan KDRT Rizky Billar suami dari Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.