"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,"ujar AKP Nurma.
Baca Juga: Gara-gara KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat disinggung apakah masih tinggal bersama, AKP Nurma Dewi mengatAkan belum mendalami sejauh itu hanya melaporkan bahwa dia sudah diperlakukan KDRT.
Ketika ditanya apakah Lesty Kejora terlihat masih terguncang, Nurma Dewi menjelaskan bahwa pihaknya akan cek tim penyidik.
"Nanti kita cek ke penyidik,"kata AKP Nurma Dewi.
Seperti diketahui hubungan rumah tangga antara Lesti Kejora dan Rizky Billar terlihat baik-baik saja.***