Sementara itu, polisi sendiri akan menjadwalkan pemeriksaan psikologi kepada Lesti Kejora setelah mendapatkan KDRT.
“Kita akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Jumat.
Zulpan memastikan Kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan fokus memberikan keadilan bagi korban.
Dia juga mengatakan, Kepolisian sangat menyayangkan kasus KDRT tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa karena ada sanksi yang diatur undang-undang bagi pelaku KDRT baik secara fisik, psikologis, seksual maupun penelantaran.
“Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada,” ujarnya.
Zulpan mengatakan kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.