Jokowi Tandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021, Warga Harus Siap Berperang saat Negara Butuh

21 Januari 2021, 17:55 WIB
Presiden Jokowi Berkunjung ke Kab. Mamuju, Sulawesi Barat/ /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/aa

BAGIKAN BERITA - Jika Korea Selatan punya program wajib militer yang mewajibkan seluruh pria dewasa sehat masuk militer selama dua tahun, maka Indonesia kini punya aturan baru tentang pertahanan negara. 

Guna pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan baru. 

Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 secara resmi ditandatangani Presiden. 

Baca Juga: Perut Buncit Jadi Kecil Tanpa Sit Up, Cukup Lakukan Olahraga Ringan Ini, Begini Caranya

Dalam aturan tersebut, mengatur warga negara Indonesia harus siap berperang jika suatu saat nanti negara membutuhkan. 

Melansir situs JDIH, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Masih Tak Yakin Andin Bukan Pembunuh Roy

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Baca Juga: WOW! Bisnis Budidaya Ikan Lele dengan Terpal Saja Bisa Dapat Untung Banyak

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara.

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler