Sudah Terdaftar di Pengadilan Agama, Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Untuk Kedua Kalinya

17 Maret 2021, 16:18 WIB
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung /Pikiran Rakyat //

BAGIKAN BERITA - Pendakwah kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai kepada istri keduanya Ninih Muthmainnah (Teh Ninih). 

Kabar ini dibenarkan oleh kuasa kukum Aa Gym, Yoki M. Sulaiman yang mengatakan bahwa gugatan pimpinan Pondok Pesantren Darut Tauhid tersebut sudah tercatat di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu 17 Maret 2021. 

"Kita sudah mengajukan permohonan cerai talak yang mengajukan ada Aa mengajukan permohonan. Yang menceraikan Aa Gym," kata kuasa Yoki kepada wartawan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu 17 Maret 2021. 

Baca Juga: Inilah 5 Duta Provinsi Siap Bertanding di Top 70 LIDA 2021 Malam Ini, Dukung Jagoan Anda!

Yoki tidak menjelaskan detail apa saja pokok yang menjadi alasan Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih. 

Dia hanya mengatakan Aa Gym dan Teh Ninih sudah tidak harmonis. Sehingga, jalan terbaik adalah berpisah. 

"Kalau alasan detailnya kan kita tidak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu," tambah Yoki.

Baca Juga: Pertahanan Indonesia Semakin Kuat, Berhasil Buat Kapal Selam Sendiri Bekerja Sama dengan Korea Selatan

"Kami juga belum tahu persis sejak kapannya, tapi yang jelas kami diminta untuk menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa," lanjut dia.

Teh Ninih kini berstatus istri kedua Aa Gym, pasalnya Aa Gym pernah poligami dengan menikahi Alfarini Eridani atau Teh Rini pada tahun 2006 silam. 

Selang beberapa lama, Aa Gym bercerai dengan Teh Ninih pada tahun 2011.

Baca Juga: Awas! Mulai 23 Maret 2021, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Bisa Tindak Kendaraan Nomor Polisi Luar Kota

Akan tetapi, di tahun yang sama, Aa Gym kembali rujuk dengan Teh Ninih, sehingga posisi Teh Ninih menjadi istri kedua.

Kini, Aa Gym kembali menggugat cerai Teh Ninih setelah beberapa tahun rujuk. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler