BAGIKAN BERITA - Untuk menindaklanjuti agenda 100 hari Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantantas Polri akan menerapkan tilang elektronik ETLE secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah membentuk Satgas ETLE nasional. Menurutnya, satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ujar Istiono, seperti dari laman NTMC Polri.
Untuk tahap pertama ada 12 Polda yang akan menggunakan tilang elektronik, angka tersebut naik dari rencana semula yang hanya diterapkan di 10 polda.
Pada kesempatan lain Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, nomor polisi kendaraan bermotor dari luar daerah Jakarta bisa dikenakan tilang elektronik ketika terlihat melanggar lalu lintas di wilayah Jakarta.
"Untuk penindakannya sendiri dikatakannya sama dengan ETLE nasional termasuk penindakan terhadap nomor plat luar Jakarta," ujar Sambodo, seperti dikutip dari Antara, Rabu 17 Maret 2021.
"Apabila Polda-Polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda kalau ada Plat B yang melanggar di Surabaya, itu bisa juga tertangkap. Atau plat F dan plat L di luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai kerumah walau dia berada di luar kota," papar Sambodo.
Masih kata Sambodo, pada 23 maret 2021, sebanyak 12 Polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara naional dengan jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik dan 98 diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.