Artis Raffi Ahmad dan Ahok Disebut dalam Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

29 Maret 2021, 08:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang lanjutan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya dan kunjungannya ke Bogor beberapa hari setelah pulang dari Arab Saudi. 

Sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi digelar offline menghadirkan langsung Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. 

Sebelumnya, dua sidang dakwaan Rizieq Shihab tuntutan Jaksa Penuntut Umum digelar secara online. 

Baca Juga: Kilang Minyak di Balongan Indramayu Meledak dan Terbakar, Fernidand Hutahaean: Kita Bantu dalam Doa

Akan tetapi, Rizieq Shihab menolak keras sehingga terjadi kegaduhan antara Rizieq Shihab, pengacaranya dan para Jaksa Penuntut Umum. 

Pada sidang Jumat kemarin, Rizieq membacakan keberatan dan pembelaan terhadap pasal yang disangkakan kepada dirinya. 

Rizieq Shihab membacakan 21 halaman eksepsi dan merasa tuduhan JPU adalah keji. 

Baca Juga: Agar Tak Digoreng Jadi Fitnah Lagi, Hidayat Nur Wahid Minta Aparat Usut Kebakaran Kilang Minyak Balongan

"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang dia bacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. 

Menurut dia, seharusnya pelanggaran yang dia lakukan tidak sampai diproses di Pengadilan. 

Sebab, dia telah meminta maaf secara terbuka di depan umum dan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Tim Indonesia Fabio Di Giannantonio Rebut Podium 3 Bersaing dengan Juara Moto2 Qatar 2021 Sam Lowes

"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rizieq Shihab menyinggung dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh artis Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Rizieq mempertanyakan, mengapa laporan terhadap Raffi Ahmad dan Ahok yang menghadiri pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu 13 Januari 2021 tidak pernah diproses. 

Baca Juga: Umi Pipik Murka Profesi Anaknya Abidzar Al Ghifari Dikritisi Netizen: Jangan Merasa Lebih Baik dari Orang Lain

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," tambah dia. 

Dia mempertanyakan apakah karena Ahok merupakan teman dekat Presiden Jokowi, sehingga lepas dari jeratan. 

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum?" ujarnya.

Seperti diketahui, Rizieq didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler