Gus Nur Dituntut Rp100 Juta dan Penjara 2 Tahun dalam Sidang Ujaran Kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan

30 Maret 2021, 12:28 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Antara Foto

BAGIKAN BERITA - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntutJaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa ujaran kebencian tersebut dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ucap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021. 

Baca Juga: Taufik Rendusara Bantah AHY Bangun Dinasti Politik: Bawa Uang 1 Kontainer Kalau Tak Kompeten Tak Didukung

Jaksa mengatakan, Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. 

Jaksa juga menilai Gus Nur bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, dalam Sidang pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi pada Senin 29 Maret 2021 yang masih digelar online, Gus Nur meminta Majelis Tinggi untuk menghadirkannya di ruang sidang utama. 

Baca Juga: Hujan Lebat dan Bantuan Pemadam Kebakaran dari Berbagai Wilayah Belum Bisa Padamkan Kilang Minyak Balongan

Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ia bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.

“Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim,” kata Gus Nur.

Namun hakim menolak permintaan itu.

“Makanya pelan-pelan, sudah disampaikan saja (pledoinya),” jawab Toto.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Selasa Pagi, BPBD: Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Ia lanjut memastikan ke terdakwa bahwa Majelis Hakim akan membaca pledoi Gus Nur dengan lengkap. Toto mengatakan Majelis Hakim serta jaksa nanti akan mendapatkan salinan pledoi Gus Nur tidak lama setelah persidangan.

“Nanti (salinan pledoinya, Red) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa,” sebut Toto ke Gus Nur.

Dalam pledoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.

Ia menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Sumarno Menyerah Setelah Angga Ambil Alika? Andin Curiga Mobil Merah Elsa

“Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, Red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur.

“Ini harus ada buktinya,” kata dia menegaskan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler