Gus Nur Rela 'Ngemis' ke Hakim Agar Sidang Digelar Offline, Ingin Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jaksel

30 Maret 2021, 12:53 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Kemal Thohir/ZK/ama/

BAGIKAN BERITA - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meminta majelis hakim untuk menghadirkannya langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut dia sampaikan saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar secara virtual, Senin 29 Maret 2021. 

Hal ini lantaran sidang online dirasakan tidak efektif karena jaringan internet yang sering terganggu. 

Baca Juga: Selangkah Lagi Aldebaran Jebloskan Elsa ke Penjara dengan Bukti Mobil Warna Merah di Ikatan Cinta

Gus Nur beberapa kali diperingatkan hakim agar berbicara perlahan lantaran koneksi internet yang tidak stabil. 

Walaupun demikian, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai terdakwa selesai membacakan pembelaannya.

Setidaknya, sesi pembacaan pledoi Gus Nur terputus kurang lebih 10 kali. Beberapa gangguan yang dialami terdakwa antara lain, suara Gus Nur yang tersendat sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mendengarkan isi pledoi dengan lengkap dan jelas.

Majelis Hakim pun beberapa kali meminta Gus Nur untuk membacakan pledoinya dengan perlahan.

Baca Juga: Gus Nur Dituntut Rp100 Juta dan Penjara 2 Tahun dalam Sidang Ujaran Kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan

“Terdakwa Gus Nur pelan-pelan ngomongnya,” kata Hakim Ketua Toto Ridarto ke terdakwa saat sidang.

Gus Nur pun terlihat berusaha untuk berhenti sejenak, kemudian lanjut membacakan isi pledoinya. Namun, gangguan Internet masih berlangsung beberapa kali sampai akhirnya sidang sempat diskors beberapa menit untuk memperbaiki koneksi.

Sambungan Internet di ruang sidang sempat membaik, kemudian terganggu kembali.

Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ia bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Taufik Rendusara Bantah AHY Bangun Dinasti Politik: Bawa Uang 1 Kontainer Kalau Tak Kompeten Tak Didukung

“Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim,” kata Gus Nur.

Namun hakim menolak permintaan itu.

“Makanya pelan-pelan, sudah disampaikan saja (pledoinya),” jawab Toto.

Ia lanjut memastikan ke terdakwa bahwa Majelis Hakim akan membaca pledoi Gus Nur dengan lengkap. Toto mengatakan Majelis Hakim serta jaksa nanti akan mendapatkan salinan pledoi Gus Nur tidak lama setelah persidangan.

“Nanti (salinan pledoinya, Red) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa,” sebut Toto ke Gus Nur.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Bantuan Pemadam Kebakaran dari Berbagai Wilayah Belum Bisa Padamkan Kilang Minyak Balongan

Dalam pledoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.

Ia menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.

“Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, Red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur.

“Ini harus ada buktinya,” kata dia menegaskan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Sumarno Menyerah Setelah Angga Ambil Alika? Andin Curiga Mobil Merah Elsa

Jaksa pada Selasa minggu lalu 23 Maret 2021, menuntut Gus Nur dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walk out/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang tanpa didampingi oleh pengacara.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler